HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Tersangka Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok, Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Tersangka Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka beserta barang bukti, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis 13 Juni 2024. (Dok HumasPolres Lhokseumawe)

INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka beserta barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 12.00 WIB.

Hal itu dibenarkan, Kasat Reskrim Iptu Ibrahim kepada IndonesiaGlobal, Jumat 14 Juni 2024.

Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, menggunakan anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021, sekira Rp. 261.978.164.

LIHAT JUGA:   Polisi Ringkus 4 Tersangka Pemasok Sabu 1 Kg di Aceh Tenggara

Adapun, terduga tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim, yakni injsial SZ, 44 tahun, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Bendahara Gampong Meunasah Lhok.

“Sementara, untuk dokumen- dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini,” tukas Kasat.

LIHAT JUGA:   Yudi Triadi Jabat Kajati Aceh

Selain itu, penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Iptu Ibrahim, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, selaku Plh.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya”, pungkasnya. (MAG)

Editor: WAH