INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka beserta barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 12.00 WIB.
Hal itu dibenarkan, Kasat Reskrim Iptu Ibrahim kepada IndonesiaGlobal, Jumat 14 Juni 2024.
Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, menggunakan anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021, sekira Rp. 261.978.164.
Adapun, terduga tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim, yakni injsial SZ, 44 tahun, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Bendahara Gampong Meunasah Lhok.
“Sementara, untuk dokumen- dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini,” tukas Kasat.
Selain itu, penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Iptu Ibrahim, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, selaku Plh.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya”, pungkasnya. (MAG)
Editor: WAH