INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa, menangkap seorang pria diduga tersangka penganiayaan yang terjadi pada Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap adalah MK, 23 tahun, warga Lorong Sentosa, Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi, Kamis 13 Juni 2024 menjelaskan, kejadian penganiayaan ini dilaporkan korban, ZB, bersama saksi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan diketahui terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Langsa Kota, ucap Iptu Mulyadi.
Kata Iptu Mulyadi, “Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan yang terdaftar dengan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh”.
Sebut Mulyadi, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari MK, satu botol sirup Kurnia telah pecah, diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan interogasi di mana MK mengakui perbuatannya.
Kekinian, tersangka telah dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Kata Iptu Mulyadi, proses pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal. demikian.
Editor: VID