Jendela BarselaNanggroe Aceh

Kejati Aceh: Ini Hasil Pemeriksaan Lapangan PSR Aceh Jaya

Avatar photo
×

Kejati Aceh: Ini Hasil Pemeriksaan Lapangan PSR Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Kejati Aceh Ini Hasil Pemeriksaan Lapangan PSR Aceh Jaya
Tim Penyidik Kejati Aceh, bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat. (Dok Kejadi Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh paparkan hasil pemeriksaan lapangan terhadap lahan sawit Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“PSR itu bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Aceh Jaya, dilakukan Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) tahun 2019, hingga tahun 2020,” ungkap Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu 12 Juni 2024 malam.

Dia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan sejak 3 Juni, sampai dengan 6 Juni 2024, dimulai sejak Senin, hingga Kamis.

Kata Ali, Tim Penyidik Kejati Aceh, bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya.

Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen
Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen. (Dok Kejati Aceh)

 

“Dilakukan dengan cara foto udara menggunakan drone, diterbangkan sesuai titik koordinat lahan kebun diusulkan,” tutur Ali.

Adapun lokasi dimaksud, yaitu di Alue Meuraksa, seluas 453 ha, Pasie Timon 443 He, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha, dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 HA.

Kata Ali, melalui hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS, untuk menampilkan gambar/foto secara utuh setiap lahan perkebun sebagai dasar menentukan secara fik kondisi lahan kebun PSR, benar-benar replanting atau tidak.

LIHAT JUGA:   Tim III Safari Ramadhan Aceh Tenggara, Syiarkan Islam di Pelosok Pedesaan

Namun secara umum, berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR itu, ditemukan hasil sebagai berikut, yaitu tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak.

Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan HPL transmigrasi.

Selain itu, tambah Ali, Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang, diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat tersebut.

LIHAT JUGA:   Pemkab Agara Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Baru Rp 6,4 Miliyar

Kemudian, pada tanggal 07 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kata Ali, kegiatan Tim Penyidik ini dimaksudkan, untuk mendukung pembuktian perkara, tutupnya. (*)