Banda AcehNanggroe Aceh

Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diamankan Polisi

×

Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh. (Dok Humas Polresta Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Keduanya ditangkap, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh, Gampong Meunasah Baktrieng.

Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA 25Pk, diketahui oleh korban pada hari Minggu 2 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan, kata Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, kepada awak media, Ahad 9 Juni 2024.

Iptu Julpandi menguraikan, jika penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA 25Pk berdasarkan laporan dari warga, terkait keberadaan keduanya.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA 25Pk, Sabtu 8 Juni 2024 di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar”

LIHAT JUGA:   Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 - 2028

“Kemudian, berkat informasi dari warga, kedua pelaku pun berhasil kita amankan. Adapun, inisial dari kedua pelaku yaitu, GA, 27 tahun dan FR, 24 tahun,” ucap Julpandi.

Kata dia, ihwal kejadian bermula saat korban hendak pergi memancing ikan, menggunakan speed boat miliknya. Namun, ketika tiba di lokasi, korban melihat jika mesin boat miliknya telah hilang, sehingga korban membatalkan untuk memancing.

Selanjutnya, korban berusaha mencari keberadaan mesin di sekitar tempat boat yang ditambat. Akan tetapi, tidak ditemukan sehingga korban melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya.

Sebagai informasi, saat melakukan proses penangkapan, jelas Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, saat petugas beberapa hari lalu, menerima informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan menjual mesin Speed Boat dengan merk yang sama.

“Oleh karenanya, kami menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat dan itu membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” sebut Kapolsek lagi.

LIHAT JUGA:   Dugaan Pencurian Besi, PU-PR Simeulu Akui Keluarkan Surat Mundur

Sementara, setelah mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke kawasan Gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi.

Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA 25Pk, senilai Rp 33,5 juta,” pungkas Kapolsek. (MAG)

Editor: WAH