Polri

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

×

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

Sebarkan artikel ini
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT. (Foto Humas Polri)

INDONESIAGLOBAL, SURABAYA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Satgassus Pencegahan Korupsi mendampingi Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan sebagai bentuk pengawasan, Jumat 7 Juni 2024

Kepada awak media, Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan pada penyedia.

Menurutnya, paket tersebut telah ditentukan. Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada ketidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI, lebih meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM, agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Satgassus juga telah merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah, agar KPM menerima hak sesuai porsi.

“Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan, dan pengendalian kebijakannya pada tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa”

“Hal itu bertujuan, guna meminimalisir peluang dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan haknya KPM,”ungkapnyam

Oleh sebab itu, Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI, untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujar Budi.

Tempat sama, Yudi Purnomo Harahap menambahkan, bahwa selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menuturkan, pihaknya juga memonitoring pencairan dan penyaluran bansos Sembako/BPNT dan PKH, serta sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan, untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

“Dalam hal ini, Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Yudi Purnomo. (MAG)

Foto : Humas Polda Aceh
Ket : Ketua Tim Satgassus, Budi Agung Nugraha, terkait pengawalan penyaluran BPNT