Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Miris! Mantan Anggota DPR Aceh, Selewengkan Dana Beasiswa Untuk Bayar Utang Kampanye

×

Miris! Mantan Anggota DPR Aceh, Selewengkan Dana Beasiswa Untuk Bayar Utang Kampanye

Sebarkan artikel ini
Miris! Mantan Anggota DPR Aceh, Selewengkan Dana Beasiswa Untuk Bayar Utang Kampanye
Hakim Zulfikar terkait Dugaan Sidang kasus penyalahgunaan anggaram beasiswa tahun 2017 di PN Tipikor Banda Aceh Kamis 6 Juni 2024. (Foto Humas PN Tipikor Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Mantan anggota DPR Aceh, periode 2014 hingga 2019, Suhaimi hadir pada sidang Tipikor, sebagai saksi atas terdakwa Dedi Safrizal, Kamis 6 Juni 2024.

Untuk diketahui, sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa, persidangan diketuai Majelis Hakim Zulfikar, didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah.

Hal itu dikatakan Hakim Ketua, Zulfikar kepada IndonesiaGlobal, Jumat 7 Juni 2024. Ia menjelaskan, jika kedua terdakwa ternyata merupakan kolega sejak masa sekolah dulu.

Kemudian, setelah Dedi terpilih menjadi anggota DPR Aceh, keduanya diketahui sering bertemu untuk sharing atau bertukar pikiran, termasuk untuk perencanaan program beasiswa yang berujung pada penyalahgunaan anggaran, hingga menyeret keduanya ke ranah hukum.

“Jadi saat dipersidangan kemarin, terdakwa Suhaimi ini mengaku pada Majelis Hakim, jika terdakwa Dedi sudah terlilit hutang, sekira Rp 4 miliar, usai dirinya terpilih menjadi anggota DPRA, dimana dana tersebut dipinjam Dedi untuk membayar biaya kampanye,” tukas Zulfikar.

Kemudian, tambahnya, dari dana Rp 4 miliar itu, dianggap oleh Dedi dapat menutup utang, setelah dipotong dari penerima manfaat.

Akhirnya Suhaimi pun, sepakat untuk memainkan uang tersebut dengan memotong setengah dari jumlah yang diterima penerima manfaat.

LIHAT JUGA:   Bupati Salim Fakhry Lantik Puluhan Pengulu Kute di Agara

Ternyata, kata Zulfikar, setelah dihitung ulang oleh keduanya, jumlah tersebut belum mencukupi untuk menutup utang Dedi.

Sehingga, akhirnya kedia terdakwa merubah kesepakatan anggaran dana Beasiswa. Dimana seharusnya, bagi mahasiswa program S1 seharusnya menerima sekira 20 juta, namun dipotong 15 juta dan mahasiswa hanya menerima dana, senilai Rp 5 juta.

Diluar dugaan, jelas Zulfikar dalam fakta persidangan Suhaimi mengaku diajak oleh Munazir Khalis dan Iskandar Usman Al Farlaky, untuk bersekongkol dalam kasus beasiswa ini.

“Pada tahun 2016, saya ditawari program beasiswa oleh Munazir Khalis, koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, karena mengetahui, jika saudara Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu,” kata Zulfikar sesuai kesaksian Suhaimi dalam persidangan kemarin.

Untuk diketahui, bahwa istilah koordinator adalah orang yang dekat dengan anggota DPRA, meskipun tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

Di sisi lain, jelasnya, Koordinator tersebut, bertugas untuk mencari penerima beasiswa, dan Suhaimi mengakui, jika dirinya berperan sebagai koordinator Dedi Safrizal, bertugas mengumpulkan mahasiswa penerima beasiswa, untuk diserahkan ke Bappeda.

LIHAT JUGA:   Bupati Safwandi Pesimis Terowongan Geurute Terwujud: Pelebaran Jalan Lebih Utama

Saat itu, katanya, ia pun berhasil mengumpulkan 90 orang mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1 dan S2. Kemudian, dari total 90 lebih mahasiswa penerima beasiswa tersebut, Suhaimi mengaku meraup keuntungan sekira Rp 1 miliar.

Dalam peraidangan, Hakim bertanya, terkait nama- nama koordinator serta anggota DPRA sebagai pemilik pokir dan yang mengajukan nama- nama penerima beasiswa tahun 2017.

“Yang saya tahu, Munazir Khalis koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, Khairul Bahri koordinator dari Rusli (anggota DPRA) dan Darma koordinator Muhammad Saleh (anggota DPRA),” jelas Zulfikar sesuai jawaban Suhaimi di persidangan.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, JPU pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, menghadirkan Putri Linda sebagai saksi terkait kasus dimaksud.

“Saksi Puteri ini merupakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam persidangan saksi Puteri mengatakan, atas perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, senilai Rp 3, 5 miliar,” ungkap Zulfikar.

Kekinian, Zulfikar menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dalam agenda keterangan para saksi dari kasus tersebut, demikian. (MAG)

Editor: WH