INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara resmi menetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat untuk Pilkada 2024. Penetapan Panwaslih itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara, Kamis 6 Juni 2024.
Lima anggota Panwaslih yang ditetapkan DPRK Aceh Tenggara itu adalah, Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Saifullah Hamdani, dan Andi Anjasmara. Sedangkan lima orang yang lulus cadangan adalah, Sudirman, SE, M. Fadly Syahputra, Rudi Hartono, Peri Padly, S.Kep, Ners, dan Rudi Amin, S.Pd.
“Penetapan lima anggota Panwaslih Aceh Tenggara itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses. Mulai dari penjaringan yang dilakukan oleh tim Pansel dan terakhir, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi A DPRK Aceh Tenggara,” kata Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza.
Denny mengatakan, nama-nama yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan DPRK Aceh Tenggara itu kemudian akan kita kirim ke Bawaslu Pusat untuk di SK kan, agar segera dilantik.
Denny berharap, Panitia Pengawas Pemilihan terpilih dapat bekerja secara profesional dan netral dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 agar berjalan jujur dan adil.
“Kami harap Panwaslih terpilih dapat bekerja sesuai aturan yang ada untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 secara jujur dan adil, guna mendapatkan calon kepala daerah yang berkualitas,” pungkasnya. (MAG)
Editor: RAH