INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tingginya angka kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan Kota Banda Aceh dan sekitar, membuat geram aparat penegak hukum untuk meringkus para pelaku.
Hal tersebut disampaikan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh, saat menggelar Konferensi Pers di ruang Indoor Mapolresta Banda Aceh, Kamis 6 Juni 2024.
Amatan IndonesiaGlobal, dalam paparan ungkap kasus tindak pidana curanmor, 13 unit motor telah dicuri oleh para pelaku yang melakukan aksinya di kawasan berbeda, kata Waka Satreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Winarto kepada awak media.
Ia menjelaskan, bahwa dalam kasus tindak pidana curanmor ini, tim berhasil meringkus enam orang terduga tersangka dengan domisili yang berbeda pula.
Adapun keenam terduga pelaku, yaitu Ziat Furqan, Putra Radhani, Muhammad Rual, Fadlilah, Leo dan Putra Batak.
Selain terduga tersangka, kata Winarto, petugas turut mengamankan tujuh orang penadah, yakni Feri Yusran, Iskandar Muda, Yusri, Ica, Junaidi, Fauzan, serta Irwandi.
“Jadi para pelaku ini membawa barang hasil curiannya ke wilayah Sabang,” beber AKP Winarto.
Sementara, kronologi kejadian, imbuh Winarto adalah sebagai berikut :
Pada 26 Juli 2023 lalu, korban Mutiawati, saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah, kawasan Gampong Kopelma, Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Saat diparkirkan, ia mengaku lupa untuk mengunci stang. Namun, saat korban hendak keluar bersama suaminya, didapati bahwa sepeda motor tersebut telah raib,”’ tutur Waka Satreskrim.
Sontak saja kejadian itu, membuat panik si pemilik kendaraan dan memutuskan membuat pengaduan pada pihak berwajib, terkait kehilangan yang dialami oleh korban.
Usai menerima laporan tersebut, ucap Winarto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada 20 Mei 2024, tim berhasil meringkus pelaku JF yang saat itu sedang berada di kampus Universitas Syiah Kuala (USK).
“Dari hasil interogasi petugas, JF pun mengaku telah melakukan pencurian bersama PR dan MR, merupakan warga Sabang”
“Kemudian, tim bergerak menuju Sabang, serta berhasil meringkus PR dan MR,” jelasnya.
Tidak dinyana, tukas Winarto, ternyata pelaku PR juga pernah melakukan aksi pencurian bersama pelaku FD, Leo dan Putra Batak. Lalu, dari hasil interogasi, tim kembali menangkap tiga pelaku lainnya.
Sebagai informasi, pelaku FD ditangkap di kawasan Sabang, kemudian pelaku Leo ditangkap di wilayah Pidie, serta pelaku Putra Batak ditangkap di kawasam Ingin Jaya, Aceh Besar saat berada di bengkel.
Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi petugas, para pelaku mengakui telah menjual hasil curiannya ke penadah yang berada di Sabang. Sementara, untuk jumlah motor dari hasil curian sebanyak 13 unit.
“Untuk diketahui, tujuh orang penadah tidak kami tangkap karena masih dalam tahap penyelidikan dan nantinya akan diproses oleh pihak Kejaksaan. Sebab, urusan penadah nantinya akan dilimpahkan ke bagian Jaksa,” ungkap AKP Winarto.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah diamkan di Mapolresta Banda Aceh, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pada pelaku, disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun kurungan penjara.
Kekinian, AKP Winarto selaku Waka Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengimbau masyarakat, agar lebih berhati- hati memarkirkan sepeda motor, khususnya di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, lokasi wisata dan lain- lain.
Disamping itu, ia kembali menegaskan, siapapun yang mencoba melakukan aksi tindak pidana melawan hukum, maka akan ditindak secara tegas, demikian. (MAG)
Editor: RAH