INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 kg.
Amatan IndonesiaGlobal, hal tersebut diungkap Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu 5 Juni 2024.
Achmad Kartiko menyampaikan, bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang, yaitu 2.666 km dan pegunungan yang luas, sehingga memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.
Selain itu, jelasnya, pengungkapan 31 kg sabu terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu.
Saat itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat, tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur.
Terkait itu, tim juga telah melalsanakan penyidikan terhadap target selama 25 hari dan bergerak untul menciduk target.
“Tidak menunggu lama, tim pun berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima”
“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang”
“Sehingga, MD alias Utoh, 44 tahun dan MM alias panjang, 28 tahun yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” ujar Achmad Kartiko.
Sebagai informasi, kata Achmad Kartiko, kedua tersangka merupakan kurir. Saat diinterogasi, mereka mengakui sabu tersebut berasal dari Thailand dan didapat dari tersangka FS.
“Dari situ, kemudian tim opsnal menuju kediaman FS. Namun sayang, yang bersangkutan sudah melarikan diri,” tukas Kapolda.
Namun tidak disangka, setelah tim menggeledah kandang sapi dekat rumah FS, ditemukanlah dua goni yang berisikan sabu yang telah dikemas dalam bungkusan teh China merk Guanyinwang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil telah diamankan di Polda Aceh, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, beber Achmad Kartiko, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan dari pengaruh buruk narkotika.
Terkini atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkas Achmad Kartiko. (MAG)
Editor: RAH