HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Kejari Bener Meriah Desak BPKP Segera Audit Kerugian Kasus RSUD Mayang Kute

×

Kejari Bener Meriah Desak BPKP Segera Audit Kerugian Kasus RSUD Mayang Kute

Sebarkan artikel ini
Kejari Bener Meriah Desak BPKP Segera Audit Kerugian Kasus RSUD Mayang Kute
Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia. Dok IndonesiaGlobal

INDONESIAGLOBAL, BENER MERIAH– Atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada Pengadaan Interior Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), segera mengaudit jumlah kerugian negara dari kasus tersebut.

Hal tersebut bertujuan, agar kasus dimaksud dapat ditangani secara cepat oleh tim penyidik Kejaksaan.

Itu dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia kepada IndonesiaGlobal, Rabu 5 Juni 2024.

Aulia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, serta memeriksa beberapa orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi rumah sakit tersebut.

“Tentunya apa yang kita lakukan, agar kasus ini segera ditangani secara efektif dan efisien oleh penyidik, dan semua itu membutuh proses secara bertahap, karena segala sesuatunya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

“Seperti informasi yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Bener Meriah hingga kini, belum dapat memberikan kepastian hukum, terkait dugaan korupsi pengadaan alat interior di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute.

Oleh sebab itu, jelas Aulia, dipastikan tidak ada intervensi pihak luar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut juga telah menarik atensi Kajari Bener Meriah.

Maka, Kajari Bener Meriah memastikan, jika dalam penanganan kasus itu dipastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Lebih lanjut, terkait kasus dimaksud, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabahati sebanyak dua kali, termasuk PPTK.

“Kemungkinan Direktur dan PPTK dari pelaksanaan kegiatan tersebut, akan kita periksa kembali. Untuk diketahui, saat ini 10 orang saksi sudah menjalani proses pemerikasaan,” imbuhnya.

Kekinian, tukas Aulia sesuai intruksi Kajari Bener Meriah, pihaknya berjanji akan menyelesaikan penamganan kasus Pengadaan Alat Interior, yang diduga telah merugikan negara, senilai Rp 2,9 milar, bersumber dari dana Otsus 2020, demikian. (MAG)

Editor: RAH