INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polda Bali, berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone.
Sebagai informasi, selama ini Tongduang diketahui berada di Indonesia, tepatnya di wilayah Medan.
Itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada awak media, di Mabes Polri, Ahad 2 Juni 2024.
Komjen Wahyu mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand, sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika.
Terakhir, ucap Wahyu yang bersangkutan diinformasikan melarikan diri dari penjara, usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand.
“Kemudian yang bersangkutan melarikan diri, hingga tertangkap di Bali. Hal itu, berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dengan Polri,” kata Wahyu.
Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru, menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu sejak 25 hingga 31 Mei 2024.
Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan, yaitu sejak Sabtu, 25 Mei 2024 tim gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama tiga hari di Medan.Namun, pelaku diketahui telah berada di Bali.
Selanjutnya, semua data hasil penyelidikan di medan disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata, untuk dikembangkan.
Kemudian tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.
“Hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui, bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu dengan KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Kabupaten Aceh Timur,” tukas Wahyu.
Lalu, sambungnya, untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya, karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris.
“Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya,” ucapnya.
Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online, untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya, tersangka selalu berpindah- pindah tempat tinggal, baik hotel maupun apartemen.
Pada 28 Mei 2024, pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita, inisial SA yang merupakan teman wanita tersangka.
Dari SA diperoleh keterangan, bahwa tersangka sudah melarikan diri ke daerah Denpasar, Bali.
Pada Kamis, 30 Mei 2024, dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali, berdasarkan serta analisa data- data yang diperlukan maka diketahui, jika tersangka sedang berada di Apartemen Kembar Bali.
Tidak menunggu lama, tim gabungan bergegas menuju Apartemen Kembar. Selanjutnya, ungkasp Wahyu, dari hasil pendalaman di lapangan diperoleh kepastian, bahwa tersangka berada di kamar nomor lima Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusahamelawan. Namun, berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap tersangka di dalam kamarnya, didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.
Selanjutnya, pada Hari Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Kekinian, tersangka telah dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik, guna menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkas Komjen Wahyu. (MAG)
Editor: RAH