HukumJendela AlaNanggroe Aceh

Pengedar Sabu Asal Subulussalam Dibekuk Polisi

×

Pengedar Sabu Asal Subulussalam Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Asal Subulussalam Dibekuk Polisi
Tersangka HD diamankan di Polres Aceh Tenggara. (Foto: Dok Humas Polres Agara)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Pria inisial HD, 39 tahun, warga Desa Jabi-Jabi, Sultan Daulat, Subulussalam, dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah membenarkan penangkapan tersebut.

Patar mengatakan, terduga tersangka berinisial HD ditangkap petugas di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 120.000,” kata Patar kepada IndonesiaGlobal, Minggu 2 Juni 2024.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Patar menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan menemukan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri dari masyarakat.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti di tangannya.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Petugas kembali menanyakan identitas tersangka sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi, dan menemukan barang bukti disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok.

“Tersangka HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Patar menyebutkan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” jelasnya. (MAG)

Editor: RAH