INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pasca penyegelan Banguna Komersil ilegal yang tak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara, kini mulai mencuat nama-nama dan pihak yang terlibat adanya dugaan praktek Pungli senilai puluhan juta rupiah dan Backing bangunan tersebut.
Hal ini berdasarkan salah satu sumber informasi dari masyarakat yang mengikuti perkembangan Bangunan Ilegal dari awal hingga dilakukan penyegelan.
Ia mengungkapkan sempat ada cekcok di lokasi pembangunan, hingga datang Anggota bhabinkamtibmas dan berujung mediasi.
“Sempat ada sekelompok masyarakat mendatangi bangunan itu, mereka protes karena gak ada ijinnya. Karena terlalu ramai di lokasi pembangunan datanglah anggota Bhabinkamtibmas dan berujung mediasi,” ungkap sumber yang dapat dipercaya dan meminta disembunyikan identitasnya kepada IndonesiaGlobal, Jumat 31 Mei 2024.
Ia pun mengakui, sempat mendengar kabar mediasi itu bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan sekelompok masyarakat, pengurus wilayah, oknum pemerintahan dan Anggota Bhabinkamtibmas guna pembangunan Bangunan Komersil Ilegal berjalan lancar.
“Katanya sih yah inikan masih dugaan, sudah ada uang koordinasi masuk puluhan juta ke pengurus wilayah untuk mengamankan unsur sekelompok masyarakat dan unsur lainnya. Saya belum bisa memastikan yah, tapi menduga kuat karna bangunan itu terlihat seperti kebal hukum, sudah disegelpun pekerjaan masih berlanjut,” tambah dia.
Apalagi, ada salah satu oknum petugas berseragam ASN sempat menyatakan siap menurunkan segel apabila wartawan dapat dikondisikan.
“Kata ASN pada waktu penyegelan kemarin dia bisa saja diturunkan segelnya, asalkan bisa kondisikan wartawan,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Koja, AKP Slamet membantah dugaan anak buahnya sempat mengikuti mediasi Bangunan Ilegal yang dimaksud.
“Saya sudah kroscek ke anggota, tidak ada yang terlibat Mediasi. Mereka hanya datang pas penyegelan kemarin,” ujar Slamet saat dihubungi.
Sebelumnya, akhirnya Bangunan Komersil ilegal yang tak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara telah dilakukan penyegelan olah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Kamis 30 Mei 2024.
Unsur tiga pilar, TNI-Polri dan Satpol PP turut melakukan pemantauan penyegelan di lokasi. Kasatpel Citata Kecamatan Koja, Desy mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena sudah waktunya.
“Prosesnya bertahap ya, karena tidak diberhentikan, akhirnya disegel sambil menunggu ijinnya keluar,” ujar Desy beberapa waktu lalu. (MAG)
Editor: RAH