INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berinisial S, 30 tahun, dan SD, 47 tahun, sebagai Kurir, keduanya warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas pada hari Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di tempat yang berbeda.
Kata dia, tersangka S di tangkap petugas di kebun jagung Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, dan tersangka SD seorang perempuan di tangkap di rumahnya di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram terbungkus plastik klip warna putih bening, satu bungkus plastik klip 2arna putih bening, dan satu lembar kertas tisu warna putih.
Kemudian satu unit handphone merek Oppo warna gold, satu unit handphone merek Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor jenis Honda merek Genio.
“Tersangka S dikatagorikan sebagai pengedar dan SD sebagai kurir narkotika jenis sabu,” kata Patar kepada IndonesiaGlobal, Jum’at 31 Mei 2024.
Patar menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Darul Hasanah pada hari Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam melaksanakan patroli petugas Opsnal Satresnarkoba melihat gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang hendak melintasi kebun jagung mengunakan sepeda motor dan membuang sesuatu ke tanah.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mendatangi tersangka S dan melakukan pemeriksaan di area sekitar lokasi. Dalam pemeriksaaan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih.
“Tersangka S mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya dan mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka SD,” ungkapnya.
Patar menjelaskan, dari pengakuan tersangka S petugas melakukan pengembangan dan langsung meringkus tersangka SD di rumahnya di Desa Natam Baru. Tersangka SD mengakui bahwa dirinya menemani tersangka S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Patar Erwinsyah mengaku, Polres Aceh Tenggara menyatakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah setempat, serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Polres Agara menghimbau untuk masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, kami akan terus berupaya kerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lebih aman dan nyaman dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (MAG)
Editor: RAH