INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sangat mengapresiasi inisiatif, serta upaya Polda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya yang berdatangan ke wilayah Aceh dan menjadi polemik bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat melaksanakan kunjungan kerja spesifik bersama tim di Polda Aceh, Jumat 31 Mei 2024.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Kapolda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi tersebut, selama ini m sudah tepat.
Sebab, mengatasi persoalan pengungsi Rohingya memang membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius, terlebih adanya indikasi kriminal yang dilakukan oleh orang- orang tertentu.
“Kami tim Komisi III DPR RI yang hadir hari ini mengapresiasi kerja keras Kapolda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya baik berupa inisiatif membentuk satgas internal, penyelidikan, maupun penegakan hukum”
“Semua itu sudah kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Nasir Djamil.
Tempat sana, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam paparannya menyampaikan, jumlah pengungsi Rohingya di Aceh yang tercatat hingga saat ini berjumlah 1.084 orang, dengan rincian laki- laki 546 orang dan perempuan 538 orang, tersebar di tujuh camp pengungsian sementara yang ada di Provinsi Aceh.
“Saat ini ada 1.084 pengungsi Rohingya di Aceh. Mereka semua telah mendapatkan fasilitas berupa akomodasi alternatif dari UNHCR dan IOM,” tukas Achmad Kartiko.
Namun, Kapolda Aceh juga menyayangkan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh para pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh, tetapi hal tersebut kurang mendapat respon dari UNHCR dalam penyelesaiannya.
Di samping itu, Polda Aceh beserta jajaran telah melakukan berbagai upaya dalam menangani hal tersebut, mulai dari mengamankan pengungsi hingga ke tempat penampungan sementara, serta melakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun demikian, kata Achmad Kartiko, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas sektoral, baik dengan Pemda, Imigrasi, Dinkes, Kodim, TNI AL, UNHCR, maupun IOM dalam penanganan para pengungsi Rohingya.
“Ada beberapa upaya yang telah kami lakukan dalam menangani pengungsi Rohingya. Di antaranya adalah membentuk satgas internal dengan tugas pengamanan pengungsi dari luar negeri yang melibatkan pejabat utama terkait dan para Kapolres.
Selain itu, sambung Kapolda, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengamanan camp penampungan, serta melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat TPPO dan TPPM.
Kekinian, Achmad Kartiko selaku Kapolda Aceh berharap, agar permasalahan Rohingya yang hingga kini masih berada di wilayah Aceh, segera mendapatkan titik terang dari UNHCR, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di bumi yang berjuluk Serambi Mekkah,” pungkasnya. (MAG)
Editor: RAH