Jendela BarselaKriminalNanggroe Aceh

Ayah Tiri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

×

Ayah Tiri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ayah Tiri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Konpres dugaan pemerkosaan terhadap anak bawah umur. (Dok Polres)

INDONESIAGLOBAL, ABDYA – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual dialakukan insial KF (Ayah tiri) terhadap anak bawah umur. Ibu inisial H, melapor ke Polres Aceh Barat Daya.

Hal itu diungkap Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, saat konferensi pers digelar, Kamis 30 Mei 2024.

Kata kapolres, sebelumnya, pada Senin 26 Februari 2024, sekira pukul 10.00 WIB, datang seorang perempuan inisial H (Ibu Rumah Tangga), ke Polres Abdya.

Dia melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yakni pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dilakukan insial KF (Ayah tiri), terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, ujar kapolres, personel unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan.

Personel mendatangi lokasi kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti, dan saksi-saksi terkait hal itu.

Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya, Kamis 23 Mei 2024, Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya, berhasil menangkap terlapor.

LIHAT JUGA:   Polres Bireuen Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Lokasi penangkapan itu, berada di area perkebunan kelapa sawit milik adik kandungnya, terletak di Desa Lhueng Kebeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, terduga pelaku itu dibawa kepolres Abdya, guna diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka KF mengakui, bahwa Minggu 27 Mei 2024, sekira pukul 19:00 WIB, dia telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap korban, sebanyak empat kali di waktu berbeda.

Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut, sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2023, hingga Februari 2024.

Hal itu dilakukan dia, di rumah korban, di salah satu desa dalam Kabupaten Abdya.

“Modus tersangka, yaitu dengan memberikan uang kepada korban, alasannya uang jajan.” Usai korban menerima uang, tersangka memeluk serta mencium pipi, bibir dan bagian leher korban, beber kapolres.

Bukan itu saja, tersangka KF juga melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban, serta melakukan pemerkosaan dengan memasukkan jari dalam kemaluan, hingga korban merasa sakit.

LIHAT JUGA:   URC Tibumtranlinmas Satpol PP Ajay, Jemput dan Rujuk ODGJ

Kejadian itu, tambah kapolres, dilakukan tersangka saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, sekira pukil 12.00 WIB, dan 17.00 WIB petang.

Usai melakukan perbuatan bejad itu, tersangka memberikan uang kepada korban dengan nominal Rp50.000, dan Rp20.000.

“Tujuannya, agar korban tidak menceritakan perbuatan bejad tersebut kepada orang lain.” Maka,
akibat perbuatannya itu tersangka dikenai pasal 47 JO pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Yaitu, setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir.

Cambuk sebanyak 200 kali, dan paling sedikit 150 kali atau denda paling sedikit 150 gram emas atau paling banyak 200 gram emas, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (MAG)

Editor: WAH