Jendela BarselaNanggroe Aceh

Terkait Pelaporan Keuchik Ke Polda Aceh, APDESI Abdya Akan Berikan Pendampingan Hukum

×

Terkait Pelaporan Keuchik Ke Polda Aceh, APDESI Abdya Akan Berikan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Terkait Pelaporan Keuchik Ke Polda Aceh, APDESI Abdya Akan Berikan Pendampingan Hukum
Venny Kurnia, Ketua APDESI Abdya. (Dok pribadi)

INDONESIAGLOBAL ABDYA –Terkait banyaknya aduan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah gampong secara sepihak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa akhirnya menjerat keuchik serta jajaran aparaturnya.

Membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Abdya, mengambil tindakan proaktif, untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka.

Hal ini menyusul laporan secara sepihak oleh Tuha Peut Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, menggait Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Polda Aceh, tentang dugaan ketimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa di Gampong Lhok Gayo.

Ketua APDESI Abdya, Venny Kurnia mengatakan tegas, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di desa, namun harus dilakukan dengan langkah tepat, sesuai ketentuan dan prosedur.

“Jika ada keuchik diduga terlibat, sebaiknya masalah itu diselesaikan dengan baik-baik di internal desa atau tingkat kecamatan (Forkopimcam),” kata dia.

Venny menjelaskan, terkait informasi pernah dterimanya, masalah di Gampong Lhok Gayo sudah pernah dimediasi, mulai dari tingkat desa hingga Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) dan Forum Keuchik Babahrot

Namun, saat mediasi dilakukan, pihak pelapor, dalam hal ini Tuha Peut, tidak hadir guna menyelesaikan masalah.

Venny pun mengaku sangat menyayangkan hal terjadi itu, sikap ketua dan sebagian besar anggota Tuha Peut Lhok Gayo tidak hadir, saat diundang dalam musyawarah penyelesaian masalah.

Sementara itu, keuchik dan seluruh aparatur gampong hadir di dalam musyawarah itu. “Ini menunjukkan Tuha Peut, terkesan tidak menghargai proses mediasi sudah diupayakan Muspika Babahrot,” kata dia.

Selaku pernah menjabat sebagai Ketua Tuha Peut, dia menerangkan pengalamannya, dan fungsi Tuha Peut di pemerintahan gampong.

Itu ada tiga, pertama sebagai lembaga mengakomodir aspirasi masyarakat, kedua, membuat aturan Qanun Gampong (Legislasi), dan yang ketiga, pengawasan terhadap kinerja Keuchik (Yudikatif).

LIHAT JUGA:   Pemilihan RW di Kalibaru Tabrak Tatib, Lurah dan PPK Kompak Cuci Tangan!

Hal tersebut, terang Venny, sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh disebut Tuha Peut, dan Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong, didalamnya tertuang dengan jelas dan lugas bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tuha Peut.

Pada aturan tersebut, makna mengawasi kinerja keuchik, salah satunya adalah Tuha Peut memastikan tidak ada pekerjaan fiktif, dan semua progam desa berjalan sesuai perencanaan.

“Bukan meng-audit keuchik dan aparaturnya secara berlebihan.” Secara pemerintahan, audit terhadap ketimpangan pengelolaan anggaran desa, itu ranahnya Inspektorat.

Inspektorat yang terlebih dahulu berwenang untuk mengeluarkan keputusan, jika ada terjadi dugaan penyimpangan.

“Bukan Tuha Peut yang mengambil fungsi Inspektorat melakukan hal itu,” tandasnya.

Venny melanjutkan, niat baik Muspika untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah di Lhok Gayo, itu adalah langkah kedua, jika mediasi di tingkat desa tidak menemukan titik temu.

Dia yakin jika masalah ini dimusyawarahkan di tingkat Muspika, persoalan bisa selesai dengan baik.

“Tapi masalahnya, Tuha Peut tidak hadir. Tidak mungkin masalah ini diselesaikan secara sepihak. Dua belah pihak harus legowo dan berlapang dada untuk hadir menyelesaikan persoalan,” tambahnya.

Selain itu, menurut dia, melaporkan langsung pemerintah desa ke Polda Aceh, adalah langkah terlalu jauh.

Secara etika hal itu keliru, serta tidak sesuai aturan. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Seperti membuat laporan ke dinas terkait, dalam hal ini DPMP4 Abdya dan Inspektorat.

LIHAT JUGA:   Wakil Ketua I DPRK Abdya Tinjau Jalan Rusak, Pastikan di Bangun 2026

“Seperti itu regulasi semestinya,” apalagi kata Venny, belum tentu Keuchik dilaporkan itu terbukti bersalah.

“Tidak semua persoalan di desa harus dilaporkan kepada kepolisian (Polda Aceh), semua ada jenjangnya.” Kan itu aneh, jika setiap permasalahan di desa, semua orang dengan mudah melaporkan ke Polda Aceh.

Masih menurut Venny, tidak ada persoalan tidak bisa diselesaikan, asalkan ada niat baik untuk menyelesaikannya dan keinginan bersama untuk membangun gampong,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, setelah mendengar laporan Tuha Peut Lhok Gayo ke Polda Aceh, APDESI Abdya berniat memediasi kedua belah pihak. Namun, karena Tuha Peut telah mengambil langkah menggandeng LIN dan membawa perkara ini ke Polda Aceh, APDESI Abdya akhirnya tidak bisa memediasi perkara dimaksud.

Pun demikian, Venny menegaskan, sebagai lembaga menaungi pemerintahan desa seluruh Indonesia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD APDESI Aceh dan DPP APDESI Pusat agar memberikan pendampingan hukum kepada 152 Keuchik di Abdya.

“Insya Allah, kami sudah menandatangani kontrak dengan pengacara guna memberikan pendampingan hukum atas dugaan kasus menimpa rekan kami, saudara Alimuddin.” Dalam waktu dekat, kuasa hukum dari APDESI ini akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung atas kasus ini.

Kata Venny, jika dalam penyelesaian masalah, Keuchik dan Aparatur Gampong Lhok Gayo terbukti melanggar hukum karena menyelewengkan anggaran desa, maka pihaknya mendukung proses hukum berlanjut.

Venny berharap kepada seluruh keuchik agar berkerjasama dengan baik dengan Tuha Peut sebagai mitra. Apabila ada indikasi masalah, segera diselesaikan secara musyawarah atau mediasi, tanpa diseret ke ranah hukum dulu, tutup dia. (MAG)

Editor: VID