Banda AcehNanggroe Aceh

Residivis Pencuri Mebel Diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh

×

Residivis Pencuri Mebel Diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Residivis Pencuri Mebel Diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh
SH dan SF diduga pelaku pencurian perabot rumah tangga. (Dok Humas Polresta)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Melakukan aksi tindak pidana pencurian perabot rumah tangga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap dua orang pelaku warga Gampong Leu Eu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun, dua orang pelaku aksi pencurian itu, yakni inisial SH, 30 tahun, berperan sebagai pencuri dan pembobol rumah. Sedangkan SF, 49 tahun, berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah).

“Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian pada rumah warga di tiga lokasi berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, saat Konferensi Pers di ruang Indoor Mapolresta Banda Aceh, Selasa 28 Mei 2024.

Fadilah menjelaskan, dua pelaku itu diketahui telah melakukan tindak pidana melawan hukum, melakukan pencurian di rumah warga.

LIHAT JUGA:   Muzakir Manaf Pastikan Dana Otsus Aceh Permanen

Dalam aksinya, dua pelaku itu menggunakan alat bantu berupa kapak, pahat, serta martil.

Kata dia, dari tiga lokasi TKP berbeda, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan berbagai jenis.

Dia juga menjelaskan, ihwal pengungkapan tersebut, berawal dari laporan korban ke Polsek Darul Imarah.

“Dari hasil laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku di Desa Lamjamee Daya, Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar,” beber Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Setelah tim berhasil meringkus dua pelaku itu, lanjut Fadilah, dari hasil interogasi petugas, dua orang pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga TKP berbeda.

Kemudian, untuk barang bukti berhasil kita amankan, yaitu tiga tempat tidur, kemudian tiga kasur.

LIHAT JUGA:   "Yang Penteng Bek Syeh-syoh", Mualem Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih

“Selain itu, satu unit meja hias, satu unit lemari Jepara, satu set kursi tamu, unit Air Conditioner (AC), satu unit sepeda motor scoopy, serta satu unit printer merk Epson L565,” terangnya, menyebutkan salah satu pelaku itu merupakan residivis.

“Dia pernah divonis dua tahun kurungan penjara, atas kasus sama.” Sementara, dari hasil ungkap kasus dilakukan Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, total barang berhasil dicuri pelaku, sekira Rp134 juta.

“Kekinian, atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo 362 KUHP.” Mereka saat ini masih ditahan di ruang tahanan Mapolresta, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tutupnya. (MAG)

Editor: RAH