INDONESIAGLOBAL, SIGLI – Dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, seorang pelaku penganiayaan, inisial SU, 24 tahun merupakan warga Gampong Mesjid Beurabo, Padang Tiji, Pidie, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pidie, Ahad 26 Mei 2024.
Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian, saat sedang berada di kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Itu dikatakan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.
AKBP Imam menyebutkan, setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, tim Satreskrim Polres Pidie bergerak menuju lokasi, untuk menangkap pelaku.
“Jadi insiden penusukan itu, terjadi pada hari Jum’at 24 Mei 2024, sekira pukul 00.10 WIB, di Taman Tepi sungai, Gampong Kramat Dalam, Kota Sigli”
“Di tempat ini, NU melakukan penusukan terhadap korban, dengan menggunakan sebilah pisau,” terang Kapolres.
Adapun kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara, sebut Kapolres, pada Kamis 23 Mei 2024, sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Agus yang merupakan adik sepupu pelaku bertujuan menjemput pelaku yang sedang berada di salah satu Warkop di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie.
Dalam perjalanan ke arah Kota Sigli, lanjut Kapolres, Agus menceritakan perihal permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban.
“Disitu Agus meminta pelaku, untuk menemaninya ke Taman Tepi Lali, Gampong Kramat Dalam, agar bertemu dan menyelesaikan persoalan antara dirinya dengan korban,” beber AKBP Imam.
Tidak lama kemudian, korban bersama temannya, tiba di taman tersebut dan langsung memegang, serta memukul pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali.
“Pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya. Selanjutnya, secara spontan pelaku menusuk korban, sebanyak tiga kali”
“Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri, hingga menyebabkan usus korban keluar”, papar Kapolres Pidie
Hingga kini, kata Imam, kepolisian masih mendalami dan menelusuri motif perkara.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa satu baju kaos oblong berwarna hitam, serta satu buah celana jeans ponggol warna biru.
Sedangkan, untuk barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi tersebut, hingga kini masih dalam pencarian tim kepolisian.
“Sebab, setelah pelaku melakukan penusukan terhadap korban. Pelaku langsung membuang barang bukti tersebut,” jelas Imam.
Kekinian, atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakakn Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 8 tahun penjara”, demikian keterangan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali. (MAG)
Editor: WAH