INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, dapil dua PKS, Sofyan, diringkus Bareskrim Polri, sebab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Itu dikatakan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada awak media, Ahad 26 Mei 2024.
Brigjen Mukti menjelaskan, jika Sofyan berhasil diringkus polisi, saat berbelanja pakaian di sebuah pertokoan, di kawasan Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Jadi pada pukul 15.35 WIB, target ini diketahui berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih- milih pakaian”
“Dari situ tim bergerak dan masuk ke dalam toko, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” jelas Brigjen Mukti Juharsa.
Sebagai informasi, kata Mukti, Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada hari Sabtu 25 Mei 2024.
Untuk diketahui, beber Brigjend Mukti, selama ini tersangka diketahui menjadi buronan kepolisian selama tiga minggu.
Lalu, berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan loakasi- lokasi persembunyian tersangka yang masuk ke dalam DPO.
“Selama ini, tersangka dicurigai bersembunyi di seputaran kawasan Aceh Tamiang-Medan, selama kurun waktu tiga minggu,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Terkini, tersangka sudah ditahan oleh kepolisian, untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, atas dugaan penyalahgunaan narkotika, serta menjalani proses hukum lebih lanjut, demikian. (MAG)
Editor: WAH