INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dua orang diduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu, inisial FA, 23 tahun dan ID, 32 tahun, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara, di Desa Bambel, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, tersangka FA, seorang petani warga Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babusalam dan ID, warga Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel.
Adapun barang bukti diamankan petugas dari dua tersangka itu, berupa satu bungkus narkotika jenis sabu, seberat netto 2,05 gram dan satu unit sepeda motor merek Honda PCX, berkelir putih BL 2837 HL.
“Tersangka FA, selaku pengedar dan ID sebagai kurir, ditangkap petugas pada Kamis 25 Mei 2024, sekira pukul 21.30 WIB, ungkapnya, Sabtu 25 Mei 2024.
Patar menyebutkan, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada seseorang pria menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bambel.
Menanggapi laporan itu, petugas langsung gerak cepat melaksanakan patroli di lokasi dimaksud.
Setelah petugas berada di lokasi, kata Patar, personel melihat seorang pria gerak gerik mencurigakan, berdiri di samping sepeda motor Honda PCX berkelir putih.
Seketika petugas mendatangi tersangka, dan melihat FA membuang sesuatu ke atas jalan bebatuan, dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu berjarak lima meter dari tersangka FA.
Di lokasi, dia mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya, didapat dari tersangka ID, kata FA.
Menindaklanjuti pengakuan itu, lalu petugas langsung mencari tersangka ID, dia ditemukan di Desa Pulonas, tepatnya di Dorsmer Balqis.
Kata Patar, tersangka ID mengaku, telah membelikan narkotika jenis sabu untuk FA.
Kekinian, dari dua tersangka beserta barang bukti, telah di amankan ke Mako Polres Aceh Tenggara, untuk diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Patar. (MAG)
Editor: VID