Jakarta

Tim Bantuan Hukum IPW, Cabut Laporan Dumas Terhadap YCAB

Avatar photo
×

Tim Bantuan Hukum IPW, Cabut Laporan Dumas Terhadap YCAB

Sebarkan artikel ini
Tim Bantuan Hukum IPW, Cabut Laporan Dumas Terhadap YCAB
Ketua IPW (Dok pribadi)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW), mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.

Hal ini dilakukan, setelah mantan karyawan YCAB, yakni Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, meluruskan kesalahpahaman terjadi baru-baru ini.

Hal itu disampaikan Tim Bantuan Hukum IPW, melalui siaran pers kepada IndonesiaGlobal, Kamis 23 Mei 2024 siang.

Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab dilakukan pihak yayasan.

Sementara pihak yayasan akan mencabut laporan polisi dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan pemberatan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP, 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Dibantu Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW), Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, membuat surat pengaduan ke Kabareskrim dengan nomor : 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024, ditujukan kepada Kabareskrim perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.

Sebelumnya, Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan dari yayasan hingga 25 Oktober 2023 (masa kontrak habis) sedangkan Amanda Lestari Angelia Kalangit, adalah karyawan dari yayasan hingga bulan November 2023.

Keduanya diduga melakukan penggelapan terhadap penyalahgunaan dana yayasan. Namun, tepat pada hari terakhir Dwi Rizki Nur’aini bekerja, pengurus dan HRD Yayasan memanggil saudari Dwi Rizki Nur’aini untuk menghadap.

Bahkan, fasilitas penjemputan juga disediakan melalui supir pribadi Ketua Yayasan sendiri yang menjemput Dwi Rizki Nur’aini untuk hadir di kantor yayasan.

Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana Yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan Yayasan dan ternyata, tidak ada kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun dilakukan antara atasan dan bawahan.

Selain itu, tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan dari manajeman yayasan terhadap Dwi Rizki Nur’aini yang mencederai dirinya, sebab tindakan pemanggilan ini murni untuk meminta keterangan secara kekeluargaan.

Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, meminta maaf atas kesalahpahaman terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan, dengan pengurus dari yayasan. (*)