INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pernyataan Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Kecamatan Koja, Desy menjadi sorotan publik. Lantaran dirinya menyatakan kewalahan mengemban tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan pembangunan yang tak mengantongi ijin.
Menyikapi hal itu, warga Kecamatan Koja, TS menganggap hal tersebut sudah biasa dan tak kaget mendengar pernyataan pejabat Pemerintahan di Jakarta Utara.
“Ga kaget lagi, pertanyaan saya sebagai warga, itu pemerintah kota jakarta utara ciut atau memang pejabat Sudinnya ada main?,” tanya TS saat dimintai tanggapan, Kamis 23 Mei 2024.
TS mengungkapkan rasa kecewa, sebab menurutnya, instansi Pemerintahan pun tidak bisa memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat, apalagi pernyataan Kasatpel Citata Kecamatan Koja itu terkesan menyatakan dirinya tak berkompeten dalam mengemban tugasnya.
“Ya kami ga nyangka aja dan makin ga percaya sama Pemerintahan, orang tak berkompeten dikasihkan jabatan, ya kerugian negara mulu jadinya. Percuma kami masyarakat gaji mereka, kalo makan gaji buta,” sindir TS.
Pemkot Jakut Bungkam
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Jakarta Utara, Jogi Harjudanto ogah mengomentari pernyataan anak buahnya yang tak menyanggupi tanggungjawab tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Satuan Pelaksana CKTRP di tingkat kecamatan dengan baik.
Lantaran, Jogi Harjudanto tak kunjung merespon pertanyaan Indonesiaglobal yang dilontarkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada, Rabu 22 Mei 2024.
Sebelumnya, ditemukan bangunan komersil yang berdiri di Simpang Lima Semper Koja Jakarta Utara tengah menuai sorotan. Sebab, bangunan itu diduga kuat tak mengantongi ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Koja, Dessy malah menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal di lapangan.
“Kita tidak bisa mengawasi 24 jam, tetapi terkait bangunan yang dimaksud sudah kita berikan surat peringatan (SP) ketiga,” ujar Dessy saat ditemui wartawan di lantai III Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara kemarin.
Ironisnya, meskipun bangunan itu tidak memiliki ijin PGB, para pekerja tetap melanjutkan pembuatan bangunan komersil tersebut. “Kita tidak membolehkan, kita sesuai prosedur aja diberikan surat peringatan,” sambung Dessy.
Tentunya pernyataan sikap CKTRP Kecamatan Koja ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah NO 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung pasal 12.
“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung,” tulis pasal tersebut. (MAG)
Editor: RAH