Jendela BarselaNanggroe Aceh

Dugaan Penggelapan Sepmor, Satu Warga Trumon Timur Diamankan Polisi

×

Dugaan Penggelapan Sepmor, Satu Warga Trumon Timur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penggelapan Sepmor, Satu Warga Trumon Timur Diamankan Polisi
Penggelapan Sepmor, Satu Warga Trumon Timur Diamankan Polisi. (Dok Polres Aceh Selatan)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, menangkap satu orang pria, diduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan sepeda motor.

“Pria itu inisial ZA, 41 tahun, warga Trumon Timur Aceh Selatan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Sabtu 18 Mei 2024.

Kata dia, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban, yakni Irnawati, 39 tahun, seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Gampong Pante Raja, Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan, 14 September 2023 lalu.

LIHAT JUGA:   Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Abdya

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario, seharga Rp25.000.000,” tutur Fajriadi, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh, pada 9 Januari 2024, terkait tindak pidana penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pada Sabtu 18 Mei 2024, sekira pukul 00.30 WIB, didapatkan informasi, jika pelaku itu berada di Subulussalam.

Kemudian tim berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.

LIHAT JUGA:   Bupati Safaruddin Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Bangun Abdya

Selanjutnya tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam, malam itu juga langsung menuju tempat keberadaan terduga pelaku, dan berhasil menemukan pelaku sesuai informasi didapat.

Kekinian, pelaku beserta barang bukti itu berhasil diamankan, dan dibawa ke Polres Aceh Selatan bersama barang bukti satu unit HP merk OPPO dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata dia.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” demikian, AKP Fajriadi. (MAG)

Editor: DEP