Jendela AlaNanggroe Aceh

Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja di Agara

×

Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja di Agara

Sebarkan artikel ini
Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja di Agara

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Seorang pria berusia 52 tahun dengan ini sial JD, warga Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plh. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Jumat 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 0,07 gram,” kata Patar kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 18 Mei 2024.

Penangkapan JD berawal dari informasi dari warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

LIHAT JUGA:   Diduga Pungli, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko-Istri Diperiksa Propam

Patar menyebutkan, bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi pihak kepolisian mengajak perangkat desa untuk menemani dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah.

“Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja di atas plafon rumah. Pelaku JD (52 Tahun) mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Setelah diminta menunjukkan barang bukti lainnya, JD kemudian menunjukkan tempat penyimpanan ganja lainnya yang berada di luar rumah, yakni di dalam kaleng rokok surya yang berisi 23 bungkus ganja,” jelas Patar

LIHAT JUGA:   Pekan Depan Abdya Akan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Patar mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.”

Patar juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena selain berdampak buruk bagi kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.

“Dalam upaya pemberantasan narkoba, pihak kepolisian meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayah mereka.” ujarnya. (MAG)

Editor: RAH