Nasional

IPW Layangkan Dumas Ke Kabareskrim, Ini Kasusnya

Avatar photo
×

IPW Layangkan Dumas Ke Kabareskrim, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
IPW Layangkan Dumas Ke Kabareskrim, Ini Kasusnya
Sugeng Teguh santoso Ketua IPW (Dok pribadi For IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

“Dumas itu berkenaan adanya perilaku dugaan pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini, oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan Istrinya VC,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, melalui siaran pers dikirimnya, Kamis 16 Mei 2024 malam.

Pasalnya, dengan pemaksaan dilakukan pada 23 Oktober 2023 itu, hingga ssaat ini Rizki Nur’aini, mengalami trauma psikis.

“Itu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.” Hal ini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit, dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya.

Langkah awalnya, kata Sugeng, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat Nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024, ditujukan kepada Kabareskrim.

Perihal pengaduan itu, atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman.

Kemudian, tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Kata Sugeng, peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2023, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC.

“Setiba di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB. Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima,” beber Sugeng.

Dia menjelaskan, di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PT (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB).

“Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC, sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya dimuka yang bukan mukhrimnya.” Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu, jikalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab, masih bisa dicari.

Setelah itu, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan.

Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya.

Bahkan, dalam kondisi sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya.

Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran didektekan J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam pasal itu:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).”

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di Kantor YCAB, menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PT dan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas.

“Sebab, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat,” demikian. (*)

Editor: RAH

Penggilingan Padi Kini Dipantau Ketat Polisi
Nasional

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan bahwa polisi telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi…