INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara memastikan tidak ada bakal calon independen atau perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) dalam Pilkada Aceh Tenggara tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky mengatakan, penyerahan berkas dokumen dukungan calon independen atau perseorangan dimulai 8 hingga 12 Mei 2024.
“Hingga hari terakhir 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon maju lewat jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan,” kata Wari Desky saat dikonfirmasi IndonesiaGlobal, Rabu 15 Mei 2024.
Dengan demikian, tidak ada kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan nantinya di Pilkada Serentak 2024 di Aceh Tenggara.
Wari menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah menginformasikan secara terbuka terkait pembukaan pendaftaran dan pengambilan berkas pada 8 Mei 2024.
KIP Aceh Tenggara bahkan sudah mensosialisasikan syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
“Untuk informasi sudah kami publish jauh-jauh hari,” ujarnya.
Untuk pencalonan perseorangan, setiap calon wajib menyiapkan 6.940 dukungan KTP dengan jumlah sebaran minimal 8 Kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Aceh Tenggara.
Wari menuturkan, dengan tidak ada yang mendaftar maka kosong pendaftar dari jalur independen atau perseorangan. KIP Aceh Tenggara nantinya menunggu pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik. (MAG)
Editor: RAH