INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), terkait dugaan kasus penyimpangan dana dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, untuk masyarakat korban konflik Tahun anggaran 2023 di wilayah Aceh Timur, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Kejati telah melaksanakan pengusutan dan mencium aroma korupsi dari pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, bagi warga konflik di wilayah Aceh Timur.
Sementara, nilai annggaran pada pengadaan dugaan kasus itu, sekira Rp 15 miliar, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada IndonesiaGlobal.
Ali mengatakan, jika pengusutan kasus tersebut masih pada tahap penyidikan dan pada tahap itu, tim penyidik memanggil beberapa pihak terkait, guna dimintai keterangan.
“Benar pada hari ini, tim penyidik dari Kejati Aceh, melakukan penggeledahan di Kantor BRA. Sementara, untuk tahap ini, pihak kami masih mengumpulkan dan memanggil pihak terkait, atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh BRA”
“Selain itu, tim penyidik juga harus mengumpulkan data atau dokumen pengadaan,” tukas Ali.
Kata dia, terendusnya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan pihak BRA, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Adapun, dugaan dimaksud terkait penyalahgunaan anggaran di Tahun 2023, terhadap pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Ali menegaskan, pemanggilan beberapa saksi dan pihak terkait serta sejumlah dokumen, untuk menentukan apakah ada tidaknya, unsur tindak pidana yang dilakukan oleh BRA.
Kemudian, tambah Ali dari hasil penyidikan nantinya, akan menentukan apakah pengusutan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Dari hasil pengusutan itu, jika terbukti nantinya ada unsur tindak pidana penyalahgunaan anggaran yang dilakukan, maka tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut,” beber Ali Rasab.
Kekinian, Ali menyampaikan, pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Jika memang ditemukan tindakan penyimpangan anggaran, maka akan diproses sesuai hukum tindak pidana, demikian. (MAG)
Editor: RAH