HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Polisi Berhasil Meringkus Enam Pelaku Sindikat Curanmor di Pidie

×

Polisi Berhasil Meringkus Enam Pelaku Sindikat Curanmor di Pidie

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pidie.

INDONESIAGLOBAL, SIGLI – Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pidie.

Adapun para terduga pelaku dari kasus tersebut, inisial SA, 32 tahun, merupakan buruh harian lepas yang berasal dari Gampong Blangpaseh. Lalu, JU, 29 tahun merupakan warga Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Kemudian, MR, 25 tahun merupakan warga Gampong Ujung Langgo, MA, 37 tahun adalah warga Gampong Batee Shoel, Kota Sabang.

Selanjutnya RA, 56 tahun, merupakan warga Gampong Jantho, Aceh Besar yang berprofesi sebagai penadah salah satu sepmor curian tersebut.

LIHAT JUGA:   Relawan Kepiah Seuke Akui Paslon Al Farlaky-Zainal Menang di Pilkada Aceh Timur

Selain itu, pelaku curanmor ininsial MU, 42 tahun merupakan warga Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli, dan inisial S, 20 tahun yang hingga saat ini masih menjadi DPO.

Hal itu dikatakan, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024.

Kata dia, para pelaku berhasil diciduk di tempat terpisah, dengan sejumlah barang bukti yang berbeda- beda.

Imam menguraikan, jika para terduga pelaku dalam melakukan aksinya, dimulai sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024.

“Berdasarkan pengakuan para terduga inilah, mereka melakukan aksinya di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pidie,” tukas Imam.

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Dalam penangkapan ke enam terduga pelaku, turut diamankan, sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit scopy warna hitam, satu sepeda motor honda vario warna hitam, satu vario warna putih BL 3564 PAW dan satu Yamaha mio warna putih.

Kekinian, atas perbuatan pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan oleh ke enam terduga pelaku, maka dijerat Pasal 363 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancaman sedikitnya tujuh tahun penjara, demikian. (MAG)

Editor: RAH