INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dua terduga pelaku inisial SL dan ML alias Simin, merupakan warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Keduanya, diduga telah menganiaya warga Ulee Kareng bernama Muhammad Yudhi, 36 tahun hingga kedua daun telinga korban putus.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa antara korban dan pelaku ternyata memiliki permasalahan yang berkaitan dengan utang piutang.
Itu dibenarkan, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya kepada IndonesiaGlobal, Senin 13 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain.
Namun kemudian, ia nekat menggadaikan mobil itu kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp 8 juta.
“Kedua pelaku tidak mengetahui kalau mobil itu merupakan mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” ujarnya.
Pasca pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui Yudhi namun selalu gagal.
Bahkan, pihak keluarga Yudhi juga telah angkat tangan dan mengaku tak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat oleh Yudhi sendiri.
“Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat,” ucapnya.
Kata dia, hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan lanjut polisi. Penyidik masih terus memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.
“Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini,” pungkas Fadilah. (MAG)
Editor: RAH