INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Maraknya aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Aceh akhir- akhir ini, menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah ujung Barat Indonesia, tepatnya di Provinsi Aceh.
Berbagai aksi kejahatan tersebut, rata- rata didominasi oleh kalangan remaja dan dewasa. Sementara, bentuk dari aksi kejahatan itu, seperti penyalahgunaan narkotika, aksi balap liar, judi online, pencurian, tindak asusila, perkelahian dan lain- lain.
Itu dikatakan, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto kepada IndonesiaGlobal, Ahad 12 Mei 2024.
Kata dia, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, memberi perintah tegas, kepada personel Polda Aceh dan jajaran, untuk menindak tegas para pelaku kriminal tanpa pandang bulu.
Hal tersebut, selain melanggar tindak pidana, juga menjawab keresahan masyarakat dan kamtibmas di wilayah Aceh.
“Siapapun yang terlibat, dalam aksi tindak pidana kejahatan siap- siap untuk diproses secara hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat didalamnya,” tukas Kombes Joko.
Selain itu, sesuai intruksi Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian dan jajaran pada tahun 2024, ditugaskan untuk memberantas kejahatan di Indonesia tanpa ragu- ragu.
Menurut, Kapolri jelas Achmad Kartiko, berbagai kejahatan marak terjadi di Indonesia yang menjurus pada kejahatan komplotan Internasional, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau “Human Trafficking” diantaranya penjualan organ tubuh, Tenaga Kerja Ilegal dan lain- lain.
“Untuk tindak pidana kejahatan TPPO, seperti yang kita ketahui baru- baru ini, melibatkan warga Rohingya dan saat ini beberapa orang sudah ditahan, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku”
Sebab, Polri sebagai alat negara, tambah Joko, ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum yang seadil- adilnya, guna memberi rasa aman dan nyaman.
Kekinian, Selaku Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengimbau dan mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah termakan iming- iming, berupa upah atau ajakan, untuk terjun dan terlibat dalam aksi kejahatan yang jelas- jelas melawan hukum.
Namun, bagi masyarakat yang tetap nekat dan tidak mengindahkan imbauan ini. Maka, akan diberikan sanksi hukum pidana secara tegas, demikian. (MAG)
Editor: RAH