INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menerima penyerahan lima orang Tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan lanjutan, Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah, Rabu 8 Mei 2024.
Adapun, sumber dana yang disalahgunakan pada pembangunan lanjutan dari RS tersebut, bersumber dari APBA Tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu dikatakan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada awak media.
Ali mengatakan, kelima Tersangka itu yakni, dr. Sukri Maha selaku KPA, kemudian Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Kasem dan Hamdan, selaku pelaksana, serta Kamal Bahagia selaku Konsultan.
“Untuk diketahui, kelima Tersangka ini didakwa, terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan lanjutan, pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah”
“Dan anggaran yang digunakan itu, bersumber dari APBA Tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, dan sebelum proses penyerahan, kelima Tersangka ini sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter di Klinik Pramata Adhyaksa,” jelas Ali Rasab.
Sementara, untuk hasil pemeriksaan dari kelima Tersangka, tambah Ali Rasab, hasilnya dalam keadaan sehat.
Kekinian, para Tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Banda Aceh Lapas Kajhu, selama 20 hari ke depan, sebelum menjalani hasil putusan sidang pengadilan, sekian. (MAG)
Editor: RAH