Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

×

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polisi Serahkan Tersangka Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
- Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti, atas kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 8 Mei 2024. (Foto Humas Polda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti, atas kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 8 Mei 2024.

Itu disampaikan, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media. Ia menjelaskan, jika penyerahan Tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh ke Jaksa, untuk disidangkan.

Selain itu, tukasnya, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa dengan lima Tersangka.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Adapun kelengkapan berkas pada tahap II tersebut, yaitu Tersangka SM selaku KPA, kemudian JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas. Sementara, untuk berkas perkara terpisah atau masing- masing.

Sedangkan, SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

“Ada empat berkas yang diserahkan ke Jaksa dengan lima Tersangka. Selanjutnya, proses hukum nantinya menjadi ranah Kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Sebelumnya, tambah Winardy, tim penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah, dengan anggaran bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.

“Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima Tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana, ” pungkas Winardy. (MAG)

Editor: RAH