Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Kejari Banda Aceh Musnahkan BB Dari 78 Perkara Tindak Pidana

×

Kejari Banda Aceh Musnahkan BB Dari 78 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejari Banda Aceh Musnahkan BB Dari 78 Perkara Tindak Pidana
Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Tindak Pidana. (Foto IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 78 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan November 2023 hingga Mei 2024. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat- obatan terlarang seperti ganja, sabu, minuman beralkohol, senjata tajam dan produk kosmetik, dilakukan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu 8 Mei 2024.

Itu dikatakan, Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada IndonesiaGlobal. Kata Muharizal, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika, berjumlah 54 perkara.

LIHAT JUGA:   Kebakaran di Aceh Tenggara, Pemilik Rumah Ditemukan Meninggal Dunia

Kemudian, diikuti kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), sekitar 12 perkara. Lalu, kasus orang dan harta benda (Oharda), sekira 12 perkara.

“Jadi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nomor : Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 06 Mei 2024, untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh atau Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh”

“Maka pada hari ini, kita melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 78 perkara tindak pidana tersebut,” tukas Muharizal.

Sementara, pemusnahan barang bukti sitaan tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

LIHAT JUGA:   Diduga Bermasalah, Warga Minta APH Lidik DD Lawe Sumur Sepakat 2023

Muharizal menegaskan, bahwa Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan, juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan memberikan efek jera terhadap pelaku kriminalitas dan penyalahgunaan peredaran narkotika.

Kekinian, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah, ia berharap, dalam kegiatan yang telah terlaksana dapat memperkuat dinergitas upaya pencegahan tindakan pidana kriminalitas yang ada di wilayah Aceh, demikian. (MAG)

Editor: RAH