INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tenggara ditangkap karena telah melakukan tindak pidana asusila atau setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi membenarkan, telah menangkap seorang laki-laki paru baya berinisial S, 57 tahun, warga Aceh Tenggara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar, tersangka pelaku itu ditangkap tim Resmob Satreskrim atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di Aceh Tenggara,” kata Bagus Pribadi kepada IndonesiaGlobal, Selasa 7 Mei 2024.
Bagus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku S, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/46/V/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 03 Mei 2024.
“Aksi durjana itu dilakukan pelaku terhadap korban terakhir kali pada Kamis, 2 Mei 2024 disalah satu lokasi di Agara. Parahnya, ternyata aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban,” sebutnya
Tak terima atas peristiwa memilukan yang dialami korban, keluarganya pun melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Bagus, petugas bergerak dengan cepat menuju kediaman S dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku dan barang bukti yang ada telah diamankan petugas ke polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang telah dilakukan,” ungkapnya. (MAG)
Editor: RAH