HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Spesialis Pencuri Sepmor di Langsa, Diringkus Polisi

Avatar photo
×

Spesialis Pencuri Sepmor di Langsa, Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Spesialis Pencuri Sepmor di Langsa, Diringkus Polisi
Spesialis Pencuri Sepmor di Langsa, Diringkus Polisi. (Foto Humas Polres Langsa)

INDONESIAGlOBAL, LANGSA – Dua orang spesialis pencurian sepeda motor di Kota Langsa, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres setempat, Minggu 3 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat, didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono dan Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, saat konferensi pers di Mako Polres, Rabu 17 April 2024.

Dia menjelaskan, adapun dua orang pelaku itu, inisial KUS, 43 tahun, sebagai pencuri dan DR, 42 tahun, sebagai penadah.

“Mereka warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.”
Pengungkapan itu, ujar Rahmat, berdasarkan beberapa laporan polisi.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku KUS, berhasil diringkus polisi di pinggir Jalan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota,” tutur kasat.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

Saat ditangkap, pelaku sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian. “Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kunci T.”

Lalu, berdasarkan keterangan dari pelaku, mengaku telah melakukan pencurian di Kota Langsa sebanyak tujuh kali, dan menjual barang curian itu, kepada tersangka DR, di Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru.

Kata Kasat Rahmat, dari pengakuan KUS itu, maka anggota Sat Reskrim Polres Langsa, Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, melakukan pengembangan. “Pihaknya berhasil mengamankan tersangka DR, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Vario BL 4371.

Sementara itu, untuk kronologisnya, tambah Kasat, tersangka KUS melakukan aksinya menggunakan cara dan metode sama, yakni dengan pergi dari rumahnya menggunakan transportasi umum menuju Kota Langsa.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

Saat tiba di Kota Langsa, tersangka KUS melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat parkir, dan melakukan aksinya dengan cara membobol kunci kontak sepmor milik korban menggunakan kunci T, sebelumnya telah disiapkan tersangka.

Setelah berhasil melakukan aksinya, kata kasat, tersangka membawa sepmor curiannya dari Kota Langsa, menuju Desa Sei Mencirim dan menjualnya kepada tersangka DR dengan harga berbeda-beda.

“Pada saat akan melakukan pencurian kembali di Kota Langsa, tersangka KUS berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Langsa,” tutup Kasat Reskrim Polres Langsa.

Penulis: VID