Jendela BarselaNanggroe Aceh

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Pilkada Agara Dibuka

Avatar photo
×

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Pilkada Agara Dibuka

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Pilkada Agara Dibuka
Surat Pendaftaran Calon Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara. (Foto: Dok Pansel Panwaslih Agara. (Foto Indonesiaglobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Panitia seleksi membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tenggara Tahun 2024.

Pendaftaran calon anggota Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara ini dibuka pada tanggal 17 hingga 22 April 2024.

Ketua Pansel Panwaslih Aceh Tenggara, Sadam Hasrul kepada IndonesiaGlobal, Rabu 17 April 2024 mengatakan, masyarakat Aceh Tenggara yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara, dibuka peluang untuk mendaftar.

Kata dia, syarat-syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih Pilkada itu, minimal telah berumur 30 tahun saat mendaftar dan jenjang pendidikan paling rendah Srata Satu (S-1). Kelengkapan syarat-syarat administrasi calon anggota Panwaslih dapat dilihat di papan pengumuman Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.

LIHAT JUGA:   Diduga Bermasalah, Warga Minta APH Lidik DD Lawe Sumur Sepakat 2023

”Pendaftaran calon anggota Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara kita buka mulai hari ini 17 hingga 22 April 2024. Masyarakat yang berminat dan telah cukup umur dan syarat administrasi lainnya dapat mendaftarkan diri,” ujar Sadam.

Untuk jadwal penerimaan pendaftaran dibuka setiap hari, mulai pukul 09:00- 15:00 WIB, untuk format persyaratan sudah disediakan panitia seleksi dan dapat diambil di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.

LIHAT JUGA:   "Yang Penteng Bek Syeh-syoh", Mualem Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih

Sadam menyebutkan, pembukaan pendaftaran dan syarat syarat administrasi calon anggota Panwaslih Aceh Tenggara mengacu pada qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 telah diubah dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

“Apabila ada hal hal yang belum jelas silahkan datang ke Sekretariat DPRK Aceh Tenggara,” pungkasnya. (Riko Hermanda)

Editor: RAH