INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, diperingati Rabu 10 April 2024, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus, bagi Anak Binaan beragama Islam.
Diketahui, jumlah penerima RK dan PMP khusus Idul Fitri itu, sebanyak 1.595.57 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.583.43 orang narapidana, menerima RK.
Dengan rincian, sebanyak 1.573.66 orang mendapat RK I, yaitu pengurangan sebagian, dan sebanyak 977 orang, mendapat RK II, yaitu langsung bebas.
Kemudian, sebanyak 1.214 orang Anak Binaan, mendapatkan PMP khusus, dengan rincian, 1.195 orang mendapat PMP I, yaitu pengurangan sebagian, dan 19 orang mendapat PMP II, langsung bebas.
Adapun besaran RK dan PMP khusus pada Idul Fitri ini, bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, mencatat jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri tahun ini, yakni 16.608 orang,
Disusul Jawa Barat, sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.
Lalu, tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP khusus di Idul Fitri ini, berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara, sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan, sebanyak 86 orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per-tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia, yakni 270 orang.
Dengan rincian tahanan, yaitu 51.171 orang. Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.
Sedangkan untuk Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam, berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP khusus hari raya Idul Fitri ini, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan, sebesar Rp81.204.495.000.
Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), mengatakan Remisi dan PMP ini, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai Reward kepada narapidana dan anak binaan selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat berguna.
Kata dia, Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan, telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Karena itu, dia berharap, pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan, untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta bermanfaat.
Selain itu, kata dia, phaknya mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat, dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri, jadlah insan taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham itu.
Untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174, Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018, tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor: VID