Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Dua Pria Ditangkap Polisi, 500 Gram Sabu Disita

×

Dua Pria Ditangkap Polisi, 500 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Dua Pria Ditangkap Polisi, 500 Gram Sabu Disita
Polres Aceh Utara tangkap dua pria terkait sabu. (Humas Polres Aceh Utara)

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Memasuki H-2 lebaran Idul Fitri 2024, Satres Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dan menangkap dua orang pria di kawasan Simpang Ulim Aceh Utara.

“Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, Ahad 7 April 2024,” tutur Kasat Res Narkoba, AKP Sunardi.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Adapun dua terduga tersangka itu, yakni inisial Isk, 42 tahun, dan Lsm, 33 tahun, warga Gampong Kuala, Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur.

LIHAT JUGA:   Belasan Calon Panwaslih Agara Ikuti Uji Baca Al-Quran

Dia menjelaskan, penangkapan dua pelaku dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat, ada transaksi sabu akan dilakukan di SPBU Gampong Rawang Itek, Tanah Jambo Aye.

Kemudian, dari informasi ini, tim melakukan pengintaian, terpantau dua tersangka menjadi target itu bergerak menggunakan sepeda motor, mengarah ke wilayah Aceh Timur.

Tim pun mengikuti pergerakan dua pelaku, dan melakukan penggerebekan, saat dua orang itu berhenti, lalu memasuki satu kios kosong di Gampong Kuala.

LIHAT JUGA:   Langsir Ratusan Kilo Ganja, Polda Aceh Ringkus Pelaku Di Beutong Ateuh

Kata AKP Sunardi, saat digerebek, mereka melarikan diri ke arah tambak warga dan meninggalkan barang bukti di tempat itu.

“Karena panik, dua orang tersangka lari menyeburkan diri ke tambak warga, dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya, barang bukti 500 gram sabu ditinggalkan pelaku, berhasil ditemukan di belakang kios.

Kekinian, dua terduga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara, untuk proses hukum lebih lanjut, demikian Sunardi. (MAG)

Editor: RAH