INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka, atau mobil angkutan barang guna mengangkut penumpang saat pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebab dapat membahayakan keselamatan.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, Senin 8 April 2024. Kata dia, kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi dua TKP, yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur.
Dalam peristiwa itu, melibatkan mobil barang, dengan korban 63 orang, 13 orang Meninggal Dunia (MD), tiga orang Luka Berat (LB) dan 47 orang, Luka Ringan (LR).
Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali. “Mohon masyarakat untuk mengerti,” harapnya.
Terkait takbir keliling, Iqbal menyebutkan, sesuai keputusan pemerintah, bahwa masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.
Pelaksanaan takbir keliling, ujar dia, wajib memberitahukan kepada polsek setempat, agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada polsek setempat, sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” kata Iqbal.
Dalam takbir itu, dia juga mengingatkan masyarakat dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Hal ini, tegas dia, perlu diantisipasi, jangan sampai terjadi saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling.
“Semoga takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” pintanya, menyatakan setiap orang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling, akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan, sesuai peraturan perundang-undangan, tegas Iqbal.
Pesan lainnya, Alumni Akabri 1996 itu menyampaikan, bagi masyarakat melakukan mudik, tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.
Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Mobil barang, tegas dia, dilarang mengangkut penumpang.
Kendaraan mobil bak terbuka, dilarang untuk mengangkut penumpang. Sebab kendaraan bak terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi kendaraan tersebut.
“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, maka dikenakan sanksi tilang.” Kata dia, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka.
“Ingat, tetap utamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas, ikuti arahan-arahan petugas di lapangan,” tutup Iqbal. (MAG)
Editor: RAH