INDONESIAGLOBAL ABDYA – Ketua Umum PC SEMMI ABDYA Syamsuzzaki, meminta agar tidak memperkeruh suasana di bulan suci Ramadhan.
Apalagi dengan pemberitaan-pemberitaan, terkesan menjurus fitnah kepada Penjabat Bupati Abdya, Darmansah.
Tuduhan tanpa didukung bukti kuat dan terkesan sebatas asumsi, ia menilai ini tidak baik dilakukan, dan menjadi bola liar.
“Terutama di masyarakat Abdya, dan Aceh Selatan melalui media sosial grup WhatsApp, dan Facebook,” ungkap Zaki, Sabtu 6 April 2024.
Dia menjelaskan, upaya Black Campaign alias kampanye hitam, diduga mulai dimainkan pihak-pihak tertentu. “Seiring isu majunya Haji Darmansah, sebagai Bakal Calon atau Balon Bupati Aceh Selatan,” tuturnya.
Sebab itu, sebagai Ketua Umum PC SEMMI Abdya, dia menyatakan tudingan dugaan pengutipan fee proyek oleh Pj Bupati Darmansah, yang dilontarkan salah satu lembaga.
“Kami menilai tudingan itu tidak benar.” Menurut dia, terkesan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Kata Zaki, dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sangat jelas melarang jangan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Kemudian, dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP, juga mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Jadi, tuduhan dilontarkan itu, sudah menjurus pada fitnah. Bisa saja isu itu sengaja dibuat, tujuannya menjelekkan nama baik dari Pj bupati.
Apalagi, lanjut Zaki, Pj bupati digadang-gadangkan akan bertarung pada Pilkada 2024.
“Kami kira tidak perlu melakukan politik hitam dalam hal itu, kita saat ini sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.”
Dan berharap, kepada semua pihak agar tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu tersebut. “Kondisi Abdya saat ini sangat aman, dan damai,” tutup Zaki. (MAG)
Editor: VID