INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, menyurati Penjabat (Pj) Bupati Syakir, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan surat diperoleh IndonesiaGlobal, pemanggilan itu melalui surat resmi ditandatangani Ketua DPRK Aceh Tenggara, Deni Febrian Roza, Nomor: 005/103/DPRK-AGR/IV/2024.
Adapun isi surat ditujukan DPRK kepada pihak Pj bupati itu, menindaklanjuti rapat internal DPRK setempat, mengenai laporan OPD terkait adanya laporan melalui telepon, Whatsapp pun bertemu langsung kepada DPRK Aceh Tenggara, atas dugaan pungutan pada dinas dimaksud.
Selanjutnya, sehubungan dengan hal di atas, Pimpinan DPRK Aceh Tenggara, meminta kepada saudara agar dapat menghadirkan Kepala BPKD beserta jajarannya, pada Jumat 5 April 2024.
Kedatangan itu, dengan membawa data pencairan SP2D per OPD sampai dengan 04 April 2024, akan dipaparkan melalui infocus saat acara berlangsung.
Dalam surat itu, Komisi B DPRK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKD, terkait penjelasan pencairan SP2D, sebab adanya dugaan pungli di BPKD.
Terpisah, Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024.
Membenarkan pemanggilan melalui surat ditujukan kepada PJ bupati, terkait dugaan pungli di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara.
Kata dia, hari ini Komisi B DPRK, sedang melakukan RDP kepada kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, terkait laporan realisasi anggaran daerah dan akan dilanjutkan serta didalami pada agenda rapat selanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, mengakui dipanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama Komisi B DPRK Aceh Tenggara.
Kata dia, hanya membahas membayar realisasi anggaran sampai dengan bulan April ini. Dan realisasi anggaran untuk resesnya DPRK serta dana rutin sekwan.
“Kita memaparkan realisasi semua OPD dengan realisasi anggaran sekitar Rp41 miliar, sudah termasuk tulah aparatur desa dan mukim. Itu diluar gaji ASN dan DPRK,” beber Syukur.
Saat disinggung terkait RDP pembahasan tentang dugaan pungutan sesuai surat pemanggilan itu, Syukur tegas menyatakan, tidak ada secara langsung dibahas, katanya. (MAG/Riko Hermanda)
Editor: RAH