Jendela BarselaNanggroe Aceh

Mulai Hari Ini, THR ASN, PPPK dan DPRK di Aceh Tenggara Cair

Avatar photo
×

Mulai Hari Ini, THR ASN, PPPK dan DPRK di Aceh Tenggara Cair

Sebarkan artikel ini
Mulai Hari Ini, THR ASN, PPPK dan DPRK di Aceh Tenggara Cair
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo. (Foto: Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara hari ini sudah melakukan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Plt. Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo menyampaikan, hari ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan proses pembayaran THR untuk ASN sebesar Rp. 25.487.630.693 dan sudah diserahkan kepada Bank Aceh untuk segera diproses.

Adapun jumlah total Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN sebesar Rp.21.905.735.654, PPPK sebesar Rp.3.436.043.373 dan DPRK Aceh Tenggara Rp.145.851.666.

LIHAT JUGA:   Aceh Jaya Raih Opini WTP ke-12 dari BPK RI

“Insyallah THR bagi ASN hari ini cair, proses pencairan sudah di transferkan ke rekening mereka masing-masing,” kata Syukur kepada IndonesiaGlobal, Rabu 3 April 2024.

Syukur berharap, dengan tersalurkannya THR ASN, PPPK dan DPRK dapat terbantu dan dapat berbahagia dalam menghadapi hari lebaran raya idul Fitri 1445 H/2024 M.

Diberitakan sebelumnya, Alokasi anggaran sebesar Rp 28 miliar telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Adapun anggaran capai puluhan miliar itu, selain disiapkan untuk pembayaran THR bagi ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

LIHAT JUGA:   Usai Dilantik Mualem, Walkot Jeffry Janji Tuntaskan Program Seragam Sekolah Gratis

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo mengatakan, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor: 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk Aceh Tenggara kemungkinan dicairkan paling cepat sepuluh hari kerja, sebelum hari raya. Besaran THR ASN itu, sesuai golongan mengikuti realisasi gaji bulan Maret masing-masing pegawai,” imbuh Syukur, Rabu 27 Maret 2024, menjelaskan asal sumber anggaran dari APBK Aceh Tenggara tahun 2024 ini. (MAG/Riko Hermanda)

Editor: RAH