INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Koalisi tim sembilan melakukan aksi demo, guna mendesak pemerintah Aceh agar segera melakukan ratifikasi konvensi ILO C 188 tentang “pekerjaan dalam penangkapan ikan”
Amatan IndonesiaGlobal, aksi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 3 April 2024.
Untuk diketahui, aksi damai dilakukan secara simbolik di tiga kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Bitung dan Banda Aceh.
Selain itu, aksi serentak itu bertujuan untuk mendesak Presiden Joko widodo, segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, khususnya awak kapal nelayan.
Dalam orasinya, Koodinator Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Greenpeace Indonesia, Crisna Akbar menjelaskan, bahwa aksi yang dilaksanakan guna memberi dukungan, terkait standar kerja layak di atas kapal nelayan, sebenarnya persoalan ratifikasi ILO C 188 yang sudah pernah diajukan beberapakali ke Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, serta bebarapa instansi Pemerintah Aceh lainnya.
“Seharusnya dipertegas bagaiman standar kerja di atas kapal perikanan Indonesia ataupun di atas kapal imigran berbendera asing, sehingga apa yang kami sampaikan hari ini menemui jawaban arau penjelasan serta titik terang”
“Saat ini, begitu banyak pemuda Aceh yang bekerja di atas kapal perikanan negara asing, mengalami eksploitasi kerja, kerja paksa di atas kapal perikanan, bahkan ada yang meninggal langsung dilarungkan ke laut, hingga keluarga korban tidak mendapatkan hak apapun, serta tidak mendapatkan jaminan dan asuransi lainnya,” ungkap Crisna.
Kata dia, titik yang paling penting adalah bagaimana menyikapi kasus ini yang sudah dalam tahap pemeriksaan di Polda Aceh.
Sebenarnya, tukas Crisna, Indonesia sudah banyak menerbitkan kebijakan pekerjaan di atas kapal, namun sayangnya hari ini Undang- undang yang telah diterbitkan, masih belum berjalan efektif.
Salah satu buktinya, yaitu masih banyaknya nelayan di Aceh yang belum memiliki perjanjian kerja di atas kapal perikanan, padahal itu merupakan salah satu syarat bekerja di kapal perikanan, dan juga belum mendapatkan jaminan sosial.
“Ini menjadi tugas kita bersama selaku masyarkat sipil, untuk mendorong Pemerintah, qgar segera membuat standar dalam proses perizinan dan diterapkan sesuai dengan Undang- undang yang belaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, dengan adanya Mou antara beberapa sekolah bersama Manning Agency, bersepakat untuk merekrut penempatan pekerjaan yang dilaksanakan secara illegal.
Sayangnya setelah di tempatkan, gaji para pekerja itu tidak kunjung diberikan, bahkan hingga mereka meninggal dunia.
Crisna berharap, saat ini pemerintah Aceh segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Aceh, untuk melakukan evaluasi terkait kerjasama yang sudah ditandatangani antara Sekolah Menengah Kejuruan dengan pihak Manning Agency.
“Kemudian meninjau ulang kembali, apakah Manning Agency ini memiliki izin atau tidak, karena hampir rata- rata tidak memiliki izin,” ungkap Crisna.
Tempat sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi menanggapi hal Ini dengan positif.
Ia mengatakan, tidak menampik seluruh aspirasi dari masyarakat, sebab sebagian besar masyarakat di Aceh, banyak yang mengadu nasib, untuk mencari nafkah di lautan.
“Tentunya pemerintah Aceh, memastikan telah mengeluarkan regulasi- regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan kepada masyarakat nelayan, baik itu yang beroperasi dalam dan luar negeri”
“Selain itu, tenaga kerja yang rekrut berasal dari Lembaga Pendidikan, untuk bekerja di atas kapal perikanan, sehingga adanya hak pekerja diabaikan,” ungkap Mawardi.
Ia menambahkan, jika pihaknya akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta tim koalisi 9 konvensi ILO C 188, untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas.
“Saya sangat berterima kasih kepada saudara sekalian yang telah mengangkat isu ini, sebab ini sangat penting untuk disikapi oleh pemerintah Aceh”
“Disamping itu, ini merupakan tugas kami untuk melindungi hak- hak masyarakat, “ungkap Mawardi.
Kekinian, ia berjanji permasalahan yang disampaikan melalui aksi damai hari ini, akan diteruskan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, guna mendapatkan titik terang, serta solusi terhadap nasib awak nelayan di tanah air, demikian. (MAG)
Editor: RAH