INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar Razia Himbauan Berbusana Islam dan Larangan Berpakaian Ketat di depan kantor DPRK Aceh Tenggara, Selasa 2 April 2024 mulai pukul 16-17:30 WIB.
Dalam razia yang di bantu personel Satpol-PP, Polisi, TNI dan Polisi Militer, berhasil menjaring 50 pelanggar baik pria ataupun wanita.
Pantauan IndonesiaGlobal, para personil langsung menghentikan pengendara yang berpotensi melanggar dalam tata cara berbusana.
Yakni, pada wanita yang berpakaian ketat dan pria yang bercelana pendek.
Bagi mereka yang terjaring, langsung diarahkan ke petugas untuk dilakukan pendataan.
Kepala Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Tenggara, Muhammad Iqbal Selain, melalui Kasi Perundang-Undangan, Andi Selian, menyebutkan, razia busana pada hari pertama ini, berhasil menjaring 50 pelanggar.
“Seperti wanita yang berbusana ketat dan pria yang menggunakan celana pendek,” kata Andi
Bagi yang terjaring razia, lanjut Andi langsung didata dan kita berikan Sarung (Kain) bagi pria menggunakan celana pendek dan Jilbab kita berikan bagi wanita muslim yang tidak menggunakan hijab.
Andi menambahkan, razia ini sesuai dengan Qanun NAD No. 11 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat 1 dan 2. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar saat berada di luar rumah bisa berbusana sesuai dengan syariat islam.
“Kegiatan ini berlangsung mulai 2 April 2024 sampai 22 Mei 2024 di 19 titik lokasi yang tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara.” imbumnya. (MAG/Riko Hermanda)
Editor: RAH