Jendela BarselaNanggroe Aceh

Peningkatan Pelayanan Publik: Kejari Aceh Jaya Gelar Tilang Keliling, Ingat Tanggalnya

×

Peningkatan Pelayanan Publik: Kejari Aceh Jaya Gelar Tilang Keliling, Ingat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini
Peningkatan Pelayanan Publik: Kejari Aceh Jaya Gelar Tilang Keliling, Ingat Tanggalnya
Pelayanan Tilang Keliling. (Dok Kejari Aceh Jaya)

“Pelayanan Tilang Keliling di depan Indomaret, Kutaradja Fried Chiken, Desa Dayah Baro, Kota Calang, 24 April, hingga 25 April 2024.”

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Dalam rangka Program Peningkatan Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, khususnya pelaksanaan layanan penyelesaian perkara tilang pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kajari Aceh Jaya, Adam Ohoiled, melalui Seksi Tindak Pidana Umum, Rifai Affandi, Senin 1 April 2024, pihaknya akan membuka Pelayanan Tilang Keliling di depan Indomaret, Kutaradja Fried Chiken Desa Dayah Baro, Kota Calang.

Program ini, tutur dia, guna mempermudah, akses masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

Selain itu, pelaksanaan program dimaksud, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan secara langsung kepada masyarakat bagaimana proses atau tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang).

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menekankan kepada masyarakat, selama ini kami sangat “Welcome dan Concern” dalam melayani masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kami, Jalan Adhyaksa Nomor 2, Desa Dayah Baro, Calang.

Kata Rifai, masyarakat tidak perlu ragu, apalagi takut mendatangi Kantor Kejaksaan. Sebab, jelas-jelas denda tilang itu tidak dapat di mark-up.

“Semuanya telah ditetapkan Pengadilan Negeri,” sebagaimana tercantum dalam putusan dan pembayarannya melalui rekening PNBP dapat dibayar.

Artinya, petugas kejaksaan tidak menerima pembayaran dalam bentuk cash, sehingga tidak ada ruang bagi petugas kejaksaan untuk berlaku tidak jujur kepada masyarakat.

“Pengurusannya sangat mudah, petugas kejaksaan akan memandu dan membantu dalam penyelesaiannya,” ungkap dia.

Lebih jauh, Rifai menyebutkan, seiring dengan banyaknya pertanyaan terkait uang denda tilang dibayarkan masyarakat melanggar lalu lintas itu masuk kemana?

Menjelaskan, uang itu bukan untuk pihak kejaksaan. Tapi semua itu, masuk ke Kas Negara melalui Rekening penampungan PNBP-Tilang.

Kemudian, bagaimana jikalau resi tilang hilang, atau tilangnya sudah lama? “Tidak perlu khawatir akan hal tersebut, silahkan datang saja ke pelayanan kejaksaan.”

Nanti petugas tilang kejaksaan, jelas Rifai, akan membantu mencarikan datanya, “Sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya.”

Selama ini, menurut dia, mungkin informasi terdapat di masyarakat ada yang kurang enak didengar. Sehingga muncul anggapan-anggapan, dinilai keliru terhadap pihak kejaksaan.

Maka, ia berharap, digelarnya Pelayanan Tilang Keliling pada 24 April, hingga 25 April 2024 mendatang, kekeliruan informasi masyarakat, dapat terbantahkan.

Itu dilakukan dngan perbuatan nyata dari petugas tilang di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. “Tentunya ini semua akan efektif, apabila didukungan semua pihak, terkhusus teman-teman Pers di kabupaten ini,” kata Rifai.

Kami, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, juga berharap “Pelayanan Tilang Keliling” akan digelar nanti, akan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat di kabupaten ini.

“Selaku Project Leader, saya mengucapkan terimakasih terhadap teman-teman pers, atas dukungan dan kerjasamanya dalam menyampaikan informasi kegiatan ini,” demikian. (*)

Editor: RAH

LIHAT JUGA:   PLN ULP Kutacane: Besok Listrik Akan Padam