Jendela BarselaNanggroe Aceh

Pemkab Agara Terbitkan Perbup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa

Avatar photo
×

Pemkab Agara Terbitkan Perbup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Pemkab Agara Terbitkan Perbup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, (Foto Humas Pemkab Aceh Tenggara)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor: 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

“Diberlakukannya Perbup ini bertujuan agar terselenggaranya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan proporsional guna mencegah atau mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dana desa,” kata Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, Senin 1 April 2024.

Zahrul menyampaikan, pihak DPMK bersama BPKD akan terus mengawal kebijakan Pj Bupati Aceh Tenggara terkait Transaksi Non Tunai ini, dengan melakukan kegiatan pendampingan terhadap posisi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan di setiap Desa secara bergelombang dengan menggandeng pihak Inspektorat, Kecamatan dan Bank Aceh.

Agar para pihak di lintas instansi selaku pembinaan dan pengawasan juga paham dalam melakukan monitoring serta evaluasi metode transaksi non tunai di desa wilayahnya masing-masing. sebut Zahrul

“Dengan diberlakukannya sistem transaksi non nunai ini. Diharapkan agar segala pelaksanaan transaksi di desa menggunakan secara non tunai.” pungkas Zahrul

Ditempat terpisah, Ketua Forum Camat Kabupaten Aceh Tenggara, Weldan Prahasandika Yuda, menyampaikan, setiap para camat telah diberikan tugas oleh Bapak Pj Bupati terkait percepatan penerapan transaksi di Desa melalui Surat Bupati Aceh Tenggara nomor: 412.2/166/2024 Perihal Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai Desa Tahun Anggaran 2024.

LIHAT JUGA:   Polisi Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Ipda YF

Weldan menyebutkan, Prinsip dan Kebijakan Transaksi Non Tunai di Desa wajib didorong dan diawasi oleh semua kalangan, agar harapan masyarakat di setiap desa dapat terwujud melalui pengelolaan dana desa yang transparansi, akuntabel, efektif dan efisien serta mudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim APIP Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Lanjut Weldan mengungkapkan, saat ini kami dilema, baik pihak Kecamatan serta Tim APIP dalam pelaksanaan Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) serta Monev (Monitoring dan Evaluasi) kesulitan dalam melakukan pembinaan pada sistem keuangan desa disebabkan anggaran dilakukan secara tunai.

Sehingga banyak terjadi transaksi yang tidak dilengkapi bukti transaksi (walaupun pekerjaan sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah desa) sesuai dengan penggunaan serta rincian yang telah tercantum dalam APBDes.

Weldan berharap, kedepannya pola pikir para penguna anggaran desa beserta perangkat pendukungnya harus detail, terinci dan tercatat terhadap siklus pengelolaan keuangan desa, agar semangat transaksi non tunai di tingkat desa dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

LIHAT JUGA:   Pelantikan Bupati dan Wabup Agara Terpilih Dijadwalkan 16 Februari

Diharapkan pada Tahap II Tahun 2024, segala transaksi sudah dilakukan melalui IBC (Internet Banking Corporate) yang ditanam/instalasi pada masing-masing Smartphone mulai dari Kepada Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) dengan tidak mengenal lagi istilah uang ditarik di Bank oleh pihak Pemerintah Desa.

Menanggapi diberlakukannya transaksi non tunai ini, Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi mengatakan, lembaganya siap ikut andil dan berperan aktif terkait kebijakan yang telah diberlakukan.

“Salah satunya dengan menyiapkan materi/slide dalam Kegiatan Penerangan & Sadar Hukum yang nantinya akan melibatkan pihak PWI sebagai salah satu narasumber ataupun mengirimkan pihak yang berkompeten terkait hal ini,” kata Sumardi, Selasa 2 April 2024.

Sumardi juga menyampaikan, penerapan transaksi non tunai ini merupakan sebuah langkah awal untuk memperbaiki citra para Kepala Desa dalam menjalankan serta melakukan pengelolaan penggunaan dana desa.

Sehingga kedepannya terhadap berbagai dugaan penyelewengan dana desa dapat secara berangsur-angsur terhindarkan, demikian. (MAG/Riko Hermanda)

Editor: RAH