INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Dibawah kendali Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, Polres Aceh Selatan kembali meringkus empat orang terduga penyalahguna narkotika jenis ganja di tempat berbeda, Minggu 31 Maret 2024.
Adapun pelaku diringkus itu, yakni inisial HS, 28 tahun, nelayan dari Kota Batu Simeulue, Barang Bukti satu bungkus kertas warna coklat, diduga berisi narkotika jenis ganja, berat brutto 3,90 gram dan satu unit HP merk Realmi.
Kemudian, satu wanita insial SF, 23 tahun, warga Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, barang bukti satu unit HP merk ITEL.
OA, 21 tahun, laki-laki, warga Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, barang bukti satu unit HP merk Vivo.
AS, 20 tahun, laki-laki, warga Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, barang bukti 13 bungkus narkotika jenis ganja, sifatnya mengering dengan jumlah berat brutto 140 gram, satu unit HP Infinix, uang Rp9.000 dan satu tas kain.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, kejadian ini terungkap usai tertangkapnya terduga HS oleh Tim Gabungan Patroli Satlantas Polres Aceh Selatan bersama Polsek Tapaktuan, ditanggul pantai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah, Desa Pasar Kecamatan Tapaktuan, Minggu 31 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
“Dia diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.” Hasil pengembangan dan interogasi, HS mengaku ganja didapat dari SF.
Kemudian, petugas mengamankan SF, kebetulan saat itu dia sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, dalam kasus pencurian.
Kata Adam, SF mengaku ganja ada pada HS, diperoleh darinya bersama temannya yaitu OA. Sehingga malam itu juga sekira pukul 01.30 WIB, dengan ditunjukkan SF, petugas Satres Narkoba mendatangi rumah OA, dan berhasil diamankan.
“Atas keterangan diperoleh dari SF dan OA, bahwa ganja mereka beli dari AS, selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, petugas mendatangi rumah AS. Polisi berhasil mengamankan dia, beserta barang bukti 13 bungkus ganja dalam tas kain disimpan di atas lemari di gudang samping rumah AS,” beber Adam.
Menjelaskan, kekinian empat orang terduga dan semua barang bukti, saat ini telah diamankan di Mako Polres Aceh Selatan, guna menjalani proses hukum, demikian. (MAG)
Editor: RAH