INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Polres Aceh Jaya melalui Sat Reskrim melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya.
Itu dilakukan, sebagai langkah preventif menjelang Hari Raya Idul Fitri, mencegah praktik kecurangan penjualan BBM dinilai dapat merugikan masyarakat, Jumat 29 Maret 2024.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi menjelaskan, pengecekan itu dilakukan pihaknya, di SPBU Desa Alue Pit Kecamatan Panga, dan SPBU Gampong Tanoh Mayang Teunom, Aceh Jaya.
Kata dia, langkah ini diambil guna menghindari terjadinya penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU dapat merugikan masyarakat.
Dari hasil pengecekan, seluruh pompa Nozzle di kedua SPBU, telah menjalani proses tera ulang.
Dia menjelaskan, SPBU Gampong Alue Pit Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya, melakukan tera ulang pada bulan Januari 2024. Sedangkan SPBU Gampong Tanoh Mayang Kecamatan Teunom, melakukan tera ulang pada bulan Oktober 2023.
Selain itu, pihak SPBU secara berkala melakukan uji mandiri, memastikan jumlah BBM dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga ditetapkan.
Kemudian, pada pengecekan mesin dispenser, semua mesin dalam keadaan tersegel, dan hasil pengecekan menunjukkan jumlah BBM dikeluarkan, sesuai dengan jumlah harga ditetapkan.
Pihak SPBU, ungkap Zul, mengaku siap untuk menghubungi pihak metrologi, jika terdapat kendala dengan mesin pompa dispenser untuk dilakukan perbaikan.
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan praktik kecurangan penjualan BBM dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas dari SPBU.
Kata Zul, Polres Aceh Jaya mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam mengawasi dan melaporkan, jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penjualan BBM, demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
Editor: RAH