Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Nurul Arafah

×

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Nurul Arafah

Sebarkan artikel ini
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Nurul Arafah
Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal . (FOTO IST)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menyerahkan berkas perkara korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, ke penyidik Polresta Banda Aceh.

Untuk diketahui, dikembalikannya berkas perkara tersebut, dikarenakan masih P19 atau belum memenuhi syarat secara formil maupun materil.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Sedangkan, tiga terduga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, yaitu inisial SH selaku Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue 2016 hingga 2021.

Kemudian, DA merupakan mantan Keuchik Desa Ulee Lheue, serta MY selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Banda Aceh.

LIHAT JUGA:   Belasan Calon Panwaslih Agara Ikuti Uji Baca Al-Quran

Itu dikatakan, Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 30 Maret 2024.

Kata Muharizal, kasus yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh itu sudah tiga kali dikembalikan, sebab belum memenuhi sejumlah syarat kelengkapan.

“Saat ini berkas tersebut sudah kita kembalikan ke tim penyidik Polresta Banda Aceh, untuk dilengkapi”

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

“Jika kelengkapan berkas sudah P21, maka perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kasi Intel Kejari Banda Aceh.

Kekinian ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan P21, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

“Sesuai Pasal 139 KUHAP, dijelaskan setelah menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, maka penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak,” pungkas Muharizal. (MAG)

Editor: RAH